Baca Juga: Tegas, Anggota DPR RI Minta Aparat Tangkap Pemodal yang Mendalangi Pertambangan Ilegal di Indonesia
Dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.
Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:
1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
Baca Juga: 10 Juta Dosis Vaksin Produksi Dalam Negeri Mulai Disuntikan Kepada Masyarakat
2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Baca Juga: DP3A Kabupaten TTU, Selalu Siap Bantu Masyarakat Korban Kekerasan
Adapun syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan adalah sebagai berikut: