Guru Belum Sertifikasi Bisa Mendapatkan Penghasilan Tambahan, Simak Yuk

- 9 November 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi tunjangan penghasilan tambahan guru non sertifikasi/ Foto Realitasttu.com/ Ysa
Ilustrasi tunjangan penghasilan tambahan guru non sertifikasi/ Foto Realitasttu.com/ Ysa /Realitasttu.com/

Sementara itu, untuk poin nomor 7 yakni memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:

1. Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK;

2. Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK;

Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius Hari Selasa, 8 November 2022

3. Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.

Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, akan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima. Semoga informasi ini bermanfaat.***




Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah