Guru Belum Sertifikasi Bisa Mendapatkan Penghasilan Tambahan, Simak Yuk

- 9 November 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi tunjangan penghasilan tambahan guru non sertifikasi/ Foto Realitasttu.com/ Ysa
Ilustrasi tunjangan penghasilan tambahan guru non sertifikasi/ Foto Realitasttu.com/ Ysa /Realitasttu.com/

1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius Hari Selasa, 8 November 2022

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;

5. Memiliki NUPTK;

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Hari Selasa, 8 November 2022

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah