Realitasttu.com - Bagi Guru yang belum program PPG dan berstatus sertifikasi atau guru ASN non sertifikasi bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud.
Untuk mendapatkan tambahan penghasilan ini para Guru non sertifikasi tentunya memiliki surat dan ketentuan yang ditetapkan.
Untu besaran penghasilan, ada perbedaan nominal dengan tunjangan guru ASN yang telah sertifikasi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Baca Juga: Berulah Rusaki Kios, Salah Satu Pemuda di Kota Kupang, NTT Diringkus Polisi
Dikutip dari BeritaSoloraya.com, sebelum mengetahui apa saja ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi agar bisa mendapatkan tambahan penghasilan, guru perlu tahu jenis-jenis tunjangan yang ada.
Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.