WNA Asal Amerika Serikat Ditetapkan Sebagai Tersangka di Indonesia

- 16 Desember 2022, 16:37 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Laksda TNI Anwar Saadi. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Laksda TNI Anwar Saadi. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung /


Realitasttu.com -!Seorang warga Amerika Serikat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.

Warga Amerika Serikat itu berinisial TVH yang tersanjung kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

Dikutip dari Antaranews.com, TVH ditetapkan sebagai tersangka opeh Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

 

Baca Juga: Utang Luar Negeri Menurun di Bawah Kepemimpinan Joko Widodo

 

"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 16 Desember 2022, dikutip Antaranews.com.

TVH merujuk pada Thomas Van Der Heyden, yang telah dilakukan pencekalan sebelumnya pada 22 Februari.

Menurut data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

 

Baca Juga: Polemik Masyarakat, Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda



Anwar menjelaskan penetapan Thomas sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya tanggal 15 Juni.

Tiga orang tersangka sebelumnya, yakni Laksamana (Purn) Agus Purwoto, selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, Surya Cita Witoelar, selaku Direktur Utama PT DNK, dan Arifin Wiguna, selaku Komisaris Utama PT DNK.

"Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x