Pemerintah Larang Kendaraan Jenis Ini Untuk Melintas Saat Mudik Lebaran

- 19 April 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi mudik. Pemerintah larang kendaraan jenis ini untuk melintas saat mudik lebaran.
Ilustrasi mudik. Pemerintah larang kendaraan jenis ini untuk melintas saat mudik lebaran. /Dok Jasa Marga

3.Jambi - Sarolangun - Padang

4.Jambi - Tebo - Padang

5.Jambi - Sengati - Padang

6.Padang - Bukit Tinggi

7.Jambi - Palembang - Lampung

8.Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Rabu, 19 April 2023

9.Cilegon - Anyer - Labuhan

10.Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

11.Cigombong - Cibadak (Fungsional)

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x