Dikutip dari PMJ News, meski begitu, pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.
Baca Juga: Warga Banain Swadaya Perbaiki Jalan Kabupaten
Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.
Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Rabu, 19 April 2023
Berikut ini daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan :
Non Tol
1.Medan - Berastagi
2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea