Pemerintah Larang Kendaraan Jenis Ini Untuk Melintas Saat Mudik Lebaran

- 19 April 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi mudik. Pemerintah larang kendaraan jenis ini untuk melintas saat mudik lebaran.
Ilustrasi mudik. Pemerintah larang kendaraan jenis ini untuk melintas saat mudik lebaran. /Dok Jasa Marga

Realitasttu.com - Pemerintah melarang beberapa jenis kendaraan untuk melintas pada saat mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 2023. 

Pelarangan oleh Pemerintah ini merujuk pada Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Untuk kendaraan yang dilarang itu yakni,
mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Baca Juga: Covid 19 Melonjak di Indonesia, Presiden Minta Masyarakat Ikut Vaksin

Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Sementara itu, waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Berikutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x