Pemerintah Larang Kendaraan Jenis Ini Untuk Melintas Saat Mudik Lebaran

- 19 April 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi mudik. Pemerintah larang kendaraan jenis ini untuk melintas saat mudik lebaran.
Ilustrasi mudik. Pemerintah larang kendaraan jenis ini untuk melintas saat mudik lebaran. /Dok Jasa Marga

20.Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

21.Bawen - Magelang - Yogyakarta

22.Tegal - Purwokerto

23.Jogja - Wates

24.Jogja - Sleman - Magelang

25.Jogja - Wonosari

26.Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Rabu, 19 April 2023

27.Pandaan - Malang

28.Probolinggo - Lumajang

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x