Realitasttu.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ungkap akan melakukan penindakan tas terhadap praktik judi online.
Kapolri mengatakan, mengenai kontrol daripada keberadaan website judi online sendiri berada di ranah Kemkominfo.
"Yang jelas situs web itu tombolnya ada di Kominfo," ujarnya.
Baca Juga: Perjudian Bola Guling Kembali Marak di Kabupaten TTU, NTT
Kendati demikian, kata Kapolri, akan segera lakukan penindakan begitu adanya situs judi online yang terdeteksi.
"Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kita, kita pukul," kata Sigit dikutip dari PMJ News.
"Saya kira masalah judi kita tidak pernah ragu," tegasnya.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Youtuber 'Emak Gila' Ditangkap Polisi
Adapun berdasarkan catatan sejak tahun 2022 hingga saat ini, Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap 685 kasus judi online dengan tersangka sebanyak 866 orang yang ditangkap.***