KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Tahun 2024, Simak Ini Jadwal Lengkapnya

1 Maret 2024, 07:06 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 /Kabar Banten

Realitasttu.com - Komisis Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada hari ini, Selasa.

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Pemilu 2024 Telah Usai, Berikut Daftar Nama Caleg yang Bakal Menduduki Kursi di Gedung DPRD TTU

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa lembaga yang ingin memantau Pilkada segera mendaftar ke KPU agar diberi akreditasi. 

Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.

Sedangkan untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Baca Juga: KPU Tunda Perhitungan Suara Pemilu di Malaysia

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. 

Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.

Baca Juga: KPU RI Ungkap 83 Lembaga Survei Mendaftar Untuk Penghitungan Cepat Pemilu 2024, Ini Daftarnya

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Baca Juga: Kawal Pemilu, Aliansi GMKI dan GMNI Datangi Polres TTU

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

Baca Juga: Jelang Pemilu, Bhabinkamtibmas Kefa Utara Gelar Bimtek dan Mengecek Kesiapan Linmas

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler