Bawaslu dan KPU Tak Hadiri RDP, Pimpinan DPRD TTU Kecewa dan Bersurat ke DKPP RI

19 Maret 2024, 08:12 WIB
Ketua AMPD Kabupaten TTU, Yeheskiel E. Nenotek menyerahkan surat usai melakukan audiensi dengan pihak DPRD di ruangan komisi II DPRD Kabupaten TTU, pada 15 Maret 2024 lalu. /

Realitasttu.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merasa kecewa dan segera bersurat ke DKPP RI, Bawaslu RI, dan KPU RI pasca KPU dan Bawaslu TTU tidak menghindari dari undangan RDP terkait persoalan PSU di TPS 07 Kelurahan Aplasi yang diadukan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD).

Hal ini diungkapkan pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD TTU, Hendrikus F. Bana, didampingi Wakil Ketua I Agustinus Tulasi, Wakil Ketua II Yasintus Naif, serta Ketua dan Anggota Komisi I DPRD TTU, Hilarius Ato dan Yohanes Salem di Kantor DPRD TTU, Sabtu, 18 Maret 2024. 

Ketua DPRD Hendrikus F. Bana mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan KPU dan Bawaslu yang tak hadir dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD terkait persoalan PSU yang diadukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD).

Baca Juga: AMPD TTU Ajukan Surat Permohonan Audiens ke DPRD TTU, Terkait Dugaan Kecurangan PSU di TPS 7 Aplasi

Menurut Hen sapaan akrab Ketua DPRD Hendrikus F. Bana, undangan RDP itu merupakan upaya lembaga DPRD sebagai wakil rakyat untuk meminta klarifikasi pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu. 

Sehingga kata Hen, adanya keseimbangan informasi dari masyarakat peduli demokrasi dan pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 Aplasi. 

Pasalnya dalam aduan AMPD yang disampaikan kepada lembaga DPRD menilai, pelaksanaan PSU di TPS 07 Kelurahan Aplasi adalah ilegal dan diduga sarat kepentingan politik pihak tertentu karena ada oknum caleg dari Partai Hanura yakni Yeheskiel E. Nenotek merasa dirugikan dengan pelaksanaan PSU tersebut.

Baca Juga: Audiens Antara Pihak DPRD TTU dan AMPD Terkait Dugaan Kecurangan PSU Berlangsung di Ruangan Komisi II

"Pa Yes Nenotek dalam laporannya yang disampaikan ke kita menduga bahwa PSU yang dilaksanakan di TPS 07 Kelurahan Aplasi adalah ilegal, sarat titipan dan permainan kepentingan politik elit tertentu. Maka DPRD berpikir bahwa ini adalah hal yang serius agar demokrasi kita jangan sampai dicederai sehingga kami bersama Komisi I DPRD TTU mengundang KPU dan Bawaslu hadir di sini agar kita meminta klarifikasi, supaya apa yang akan kami lakukan sebagai lembaga DPRD, merekomendasikan kepada tingkatan atas terkait persoalan ini, informasinya berimbang," ungkap Hen Bana.

Namun undangan DPRD untuk RDP bersama KPU dan Bawaslu tak dihadiri. Hen sangat menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu TTU yang tidak memenuhi undangan DPRD.

"Yang disayangkan sekali adalah hari ini (18/03/2024) mereka (KPU dan Bawaslu) tidak datang. Padahal Komisioner KPU ada 5 orang dan Bawaslu 3 orang. Kami menduga ini sepertinya satu kesengajaan tidak mengindahkan surat yang kami sampaikan," ujar Hen. 

Baca Juga: Bawa Peti Jenazah, Ratusan Massa Aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi TTU Lakukan Aksi Demo di KPU

"Kita bermaksud agar meluruskan agar demokrasi kita tidak dihancurkan dan kami juga menduga keras bahwa permainan ini adalah permainan yang sangat keras sekali," tambah Hen.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD yang adalah Ketua Partai Nasdem TTU mengaku bahwa terkait pelaksanaan PSU di TTU tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada setiap Pimpinan parpol.

Hen mengaku heran karena pernyataan Pimpinan Bawaslu TTU, KPU TTU serta ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi sangat kontradiktif.

Baca Juga: Menanggapi Tuntutan Massa Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Ini Penjelasan KPU TTU

"Saya juga ingin bertanya, apa dasar hukum diadakanya PSU ? Kami melihat bahwa tidak ada persoalan yang luar biasa. Dan berdasarkan pernyataan Ketua KPU, Bawaslu dan Ketua KPPS itu sangat jelas bahwa pada tanggal 14 itu tidak ada persoalan tapi tiba-tiba dilakukan PSU. Kami pimpinan-pimpinan parpol juga tidak diberitahu. Jadi kalau mereka berdalih bahwa ada surat melalui grup WhatsApp pasti kita akan kejar. Lembaga pemerintahan tidak seperti itu," ungkap Hen.

Hen menegaskan bahwa terkait ketidakhadiran KPU maupun Bawaslu TTU, pihaknya segera bersurat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi agar memproses masalah PSU di TTU secara hukum.

"Kami sangat sesalkan sikap KPU dan Bawaslu TTU yang tidak mengindahkan undangan DPRD TTU. Kami pastikan bahwa hari ini juga kami akan bersurat ke DKPP, KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi agar memproses masalah PSU di TPS 07 Aplasi secara hukum sehingga ke depan ini menjadi pembelajaran politik yang baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten TTU," Tegas Hen Bana. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Selasa 19 Maret 2024

Wakil Ketua II DPRD TTU, Yasintus Lape Naif bahwa pihak KPU dan Bawaslu semestinya menghadiri undangan RDP pasalnya ini untuk mendapatkan informasi dari pihak Penyelenggara terkait aduan oleh AMPD. 

"Kita DPRD tidak serta merta mengundang KPU dan Bawaslu, tetapi karena ada pengaduan dari AMPD. Sehingga lembaga DPRD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat, maka dari itu Bawaslu dan KPU hadiri RDP ini untuk kita menduduki persoalan pada rel sebenarnya".

"Bahwa versi dari aliansi PSU itu ilegal, tetapi hari ini juga mestinya kita dapatkan informasi yang berimbang dari KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara," ujarnya.***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler