Berikut ini Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Partai yang Memilki Akun Sipol

- 1 Agustus 2022, 09:49 WIB
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA /

 

Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politik
dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik.

Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan
Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.

Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00
WIB.

Baca Juga: Oknum Anggota Brimob di Belu Diduga Tikam Warga Sipil 

Ada sebanyak 39 Partai Politik Nasional dan 8 Partai Politik Lokal Aceh.

Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00- 23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan
dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani
Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x