PN Putuskan Pemilu Ditunda, Begini Kata Prabowo Subianto

- 6 Maret 2023, 14:18 WIB
Prabowo Subianto menilai, putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal
Prabowo Subianto menilai, putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal /Tim Media Prabowo Subianto

 

Realitasttu.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menunda pemilu tahun 2024 ke tahun 2025 ditanggapi banyak pihak.

Hal ini juga ditanggapi ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada Minggu, 5 Maret 2023.

Ketua Umum Gerindra itu mengatakan, putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus tidak masuk akal.

Baca Juga: Putuskan Pemilu Ditunda, DEEP : PN Jakpus Melawan Hukum Konstitusi

Dikatakan Prabowo, putusan tersebut masih belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum banding.

"Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujarnya pada saat konferensi pers usai menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, putusan PN terkait penundaan pemilu tahun 2024 telah menimbulkan polemik sehingga banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar.

"Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan," Menteri Pertahanan RI itu.

Baca Juga: Dinilai Batasi Hak Rakyat Untuk Berdemokrasi, GMNI Desak Pemda dan DPRD Anulir Aturan Pilkades

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Tanggapan Gubernur NTT Terkait Jam Masuk Sekolah Pukul 05 Pagi

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara. ***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah