KPU Pastikan Ada Santunan Bagi Penyelenggara yang Meninggal Dunia Dalam Tugas

- 17 Februari 2024, 15:38 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari,
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, /Dok. Antara/

Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan santunanan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia selama tahapan pemilu 2024. 

Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dikatakan Hasyim para ad hoc disiapkan santunan ini berdasarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut Kata Hasyim, telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga: KPU Tunda Perhitungan Suara Pemilu di Malaysia

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," Ujar Hasyim dikutip dari Antara. 

KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit serta puluhan individu meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari.

Berdasarkan data, per Jumat (16/2), pukul 18.00 WIB, ada 35 petugas meninggal dunia.

Baca Juga: Ketua Bawaslu RI : Sirekap yang Digunakan KPU RI Bukan Penentu, Itu Hanya Alat Bantu

Rinciannya, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah