Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU.
Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
Baca Juga: KPU RI Ungkap 83 Lembaga Survei Mendaftar Untuk Penghitungan Cepat Pemilu 2024, Ini Daftarnya
"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
Baca Juga: Kawal Pemilu, Aliansi GMKI dan GMNI Datangi Polres TTU
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;