Realitasttu.com - Komisis Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada hari ini, Selasa.
"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pemilu 2024 Telah Usai, Berikut Daftar Nama Caleg yang Bakal Menduduki Kursi di Gedung DPRD TTU
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa lembaga yang ingin memantau Pilkada segera mendaftar ke KPU agar diberi akreditasi.
Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.
Sedangkan untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Baca Juga: KPU Tunda Perhitungan Suara Pemilu di Malaysia
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.