Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029.
Prabowo dan Gibran ditetapkan KPU RI berdasarkan hasil pleno Pilpres 2024 yang digelar di Kantor KPU KPU jakarta Pusat Rabu, 24 April 2024.
"KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Ppesiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024," ungkap KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: KPU Gelar Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024
"Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen," sambungnya