Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Selasa 19 Maret 2024
Wakil Ketua II DPRD TTU, Yasintus Lape Naif bahwa pihak KPU dan Bawaslu semestinya menghadiri undangan RDP pasalnya ini untuk mendapatkan informasi dari pihak Penyelenggara terkait aduan oleh AMPD.
"Kita DPRD tidak serta merta mengundang KPU dan Bawaslu, tetapi karena ada pengaduan dari AMPD. Sehingga lembaga DPRD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat, maka dari itu Bawaslu dan KPU hadiri RDP ini untuk kita menduduki persoalan pada rel sebenarnya".
"Bahwa versi dari aliansi PSU itu ilegal, tetapi hari ini juga mestinya kita dapatkan informasi yang berimbang dari KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara," ujarnya.***