Bawaslu dan KPU Tak Hadiri RDP, Pimpinan DPRD TTU Kecewa dan Bersurat ke DKPP RI

- 19 Maret 2024, 08:12 WIB
Ketua AMPD Kabupaten TTU, Yeheskiel E. Nenotek menyerahkan surat usai melakukan audiensi dengan pihak DPRD di ruangan komisi II DPRD Kabupaten TTU, pada 15 Maret 2024 lalu.
Ketua AMPD Kabupaten TTU, Yeheskiel E. Nenotek menyerahkan surat usai melakukan audiensi dengan pihak DPRD di ruangan komisi II DPRD Kabupaten TTU, pada 15 Maret 2024 lalu. /

Realitasttu.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merasa kecewa dan segera bersurat ke DKPP RI, Bawaslu RI, dan KPU RI pasca KPU dan Bawaslu TTU tidak menghindari dari undangan RDP terkait persoalan PSU di TPS 07 Kelurahan Aplasi yang diadukan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD).

Hal ini diungkapkan pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD TTU, Hendrikus F. Bana, didampingi Wakil Ketua I Agustinus Tulasi, Wakil Ketua II Yasintus Naif, serta Ketua dan Anggota Komisi I DPRD TTU, Hilarius Ato dan Yohanes Salem di Kantor DPRD TTU, Sabtu, 18 Maret 2024. 

Ketua DPRD Hendrikus F. Bana mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan KPU dan Bawaslu yang tak hadir dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD terkait persoalan PSU yang diadukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD).

Baca Juga: AMPD TTU Ajukan Surat Permohonan Audiens ke DPRD TTU, Terkait Dugaan Kecurangan PSU di TPS 7 Aplasi

Menurut Hen sapaan akrab Ketua DPRD Hendrikus F. Bana, undangan RDP itu merupakan upaya lembaga DPRD sebagai wakil rakyat untuk meminta klarifikasi pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu. 

Sehingga kata Hen, adanya keseimbangan informasi dari masyarakat peduli demokrasi dan pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 Aplasi. 

Pasalnya dalam aduan AMPD yang disampaikan kepada lembaga DPRD menilai, pelaksanaan PSU di TPS 07 Kelurahan Aplasi adalah ilegal dan diduga sarat kepentingan politik pihak tertentu karena ada oknum caleg dari Partai Hanura yakni Yeheskiel E. Nenotek merasa dirugikan dengan pelaksanaan PSU tersebut.

Baca Juga: Audiens Antara Pihak DPRD TTU dan AMPD Terkait Dugaan Kecurangan PSU Berlangsung di Ruangan Komisi II

"Pa Yes Nenotek dalam laporannya yang disampaikan ke kita menduga bahwa PSU yang dilaksanakan di TPS 07 Kelurahan Aplasi adalah ilegal, sarat titipan dan permainan kepentingan politik elit tertentu. Maka DPRD berpikir bahwa ini adalah hal yang serius agar demokrasi kita jangan sampai dicederai sehingga kami bersama Komisi I DPRD TTU mengundang KPU dan Bawaslu hadir di sini agar kita meminta klarifikasi, supaya apa yang akan kami lakukan sebagai lembaga DPRD, merekomendasikan kepada tingkatan atas terkait persoalan ini, informasinya berimbang," ungkap Hen Bana.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x