Bawaslu dan KPU Tak Hadiri RDP, Pimpinan DPRD TTU Kecewa dan Bersurat ke DKPP RI

- 19 Maret 2024, 08:12 WIB
Ketua AMPD Kabupaten TTU, Yeheskiel E. Nenotek menyerahkan surat usai melakukan audiensi dengan pihak DPRD di ruangan komisi II DPRD Kabupaten TTU, pada 15 Maret 2024 lalu.
Ketua AMPD Kabupaten TTU, Yeheskiel E. Nenotek menyerahkan surat usai melakukan audiensi dengan pihak DPRD di ruangan komisi II DPRD Kabupaten TTU, pada 15 Maret 2024 lalu. /

Namun undangan DPRD untuk RDP bersama KPU dan Bawaslu tak dihadiri. Hen sangat menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu TTU yang tidak memenuhi undangan DPRD.

"Yang disayangkan sekali adalah hari ini (18/03/2024) mereka (KPU dan Bawaslu) tidak datang. Padahal Komisioner KPU ada 5 orang dan Bawaslu 3 orang. Kami menduga ini sepertinya satu kesengajaan tidak mengindahkan surat yang kami sampaikan," ujar Hen. 

Baca Juga: Bawa Peti Jenazah, Ratusan Massa Aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi TTU Lakukan Aksi Demo di KPU

"Kita bermaksud agar meluruskan agar demokrasi kita tidak dihancurkan dan kami juga menduga keras bahwa permainan ini adalah permainan yang sangat keras sekali," tambah Hen.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD yang adalah Ketua Partai Nasdem TTU mengaku bahwa terkait pelaksanaan PSU di TTU tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada setiap Pimpinan parpol.

Hen mengaku heran karena pernyataan Pimpinan Bawaslu TTU, KPU TTU serta ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi sangat kontradiktif.

Baca Juga: Menanggapi Tuntutan Massa Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Ini Penjelasan KPU TTU

"Saya juga ingin bertanya, apa dasar hukum diadakanya PSU ? Kami melihat bahwa tidak ada persoalan yang luar biasa. Dan berdasarkan pernyataan Ketua KPU, Bawaslu dan Ketua KPPS itu sangat jelas bahwa pada tanggal 14 itu tidak ada persoalan tapi tiba-tiba dilakukan PSU. Kami pimpinan-pimpinan parpol juga tidak diberitahu. Jadi kalau mereka berdalih bahwa ada surat melalui grup WhatsApp pasti kita akan kejar. Lembaga pemerintahan tidak seperti itu," ungkap Hen.

Hen menegaskan bahwa terkait ketidakhadiran KPU maupun Bawaslu TTU, pihaknya segera bersurat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi agar memproses masalah PSU di TTU secara hukum.

"Kami sangat sesalkan sikap KPU dan Bawaslu TTU yang tidak mengindahkan undangan DPRD TTU. Kami pastikan bahwa hari ini juga kami akan bersurat ke DKPP, KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi agar memproses masalah PSU di TPS 07 Aplasi secara hukum sehingga ke depan ini menjadi pembelajaran politik yang baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten TTU," Tegas Hen Bana. 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah