Realitasttu.com - Pegadaian membuka Kredit Usaha Rakyat Syariah (KUR Syariah) untuk melayani nasabah Pegadaian dimana pun berada.
Dikutip dari laman sahabat Pegadaian, KUR Syariah merupakan fasilitas pinjaman kepada Rahin (nasabah) yang belum memiliki akses pinjaman ke bank (belum bankable) tetapi sudah memiliki usaha yang layak dan produktif untuk pengembangan usahanya berdasarkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (gadai syariah).
Adapun biaya pemeliharaan dari KUR Syariah Pegadaian ini disebut dengan Mu’nah dan tidak terdapat bunga didalamnya.
Baca Juga: KUR Pegadaian Tanpa Jaminan, Ini Syarat Pengajuannya
Dengan adanya KUR Syariah Pegadaian itu bertujuan untuk memberi penawaran opsi bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR dengan sistem syariah namun belum memiliki pinjaman KUR ke bank lain.
Layanan KUR Syariah dapat diakses di lebih dari 4.000 cabang Pegadaian yang berlokasi di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.
Lalu, apa saja persyaratan yang perlu diperhatikan jika kita ingin mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian?
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Pesisir Barat, Lampung
Persyaratan dan Cara Pengajuan