JPU Kejari TTU Ajukan Kasasi Atas Divonis Bebasnya Terdakwa Alfred Baun Oleh Hakim Tipikor Kupang

5 September 2023, 19:56 WIB
Foto : Berlangsungnya Sidang Putusan Terdakwa Alfred Baun /

Realitasttu.com - Terdakwa Alfred Baun hari ini Selasa, 5 September 2023 menjalani sidang Tipikor melanggar pasal 23 Undang-Undang Tipikor dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang putusan tersebut berlangsung pada pukul 13.00 Wita, yang dihadiri Majelis Hakim Sarlota Suek, SH selaku Ketua Majelis, Yulius Eka Setiawan,SH , MH (Hakim Anggota) Lizbet Adelina, SH (Hakim Anggota) Dian Ekawati Septory, SH (Panitera Pengganti) Andrew Keya, SH (Jaksa Penuntut Umum), Jemmy Haekase, SH (Penasihat Hukum).

<iframe data-class="ads-script" data-type="ads-script">
<!--
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-

4552716111294309"
crossorigin="anonymous"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:inline-block;width:320px;height:100px"
data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"
-->
</iframe>

Dalam persidangan itu Majelis Hakim memutuskan bahwa, terdakwa Alfred Baun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan membebaskan terdakwa ,oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum.

Setelah putusan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan tersebut dan Penuntut Umum secara tegas di dalam persidangan menyatakan kasasi.

“Sikap kami yaitu, kami menyatakan Kasasi terhadap Putusan yang dibacakan Mejelis Hakim Perkara Terdakwa Alfred Baun tersebut," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Keya, dalam persidangan itu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Seleksi CPNS Dibuka Bulan September 2023, Catat Jadwal Lengkapnya Disini

Andre juga mengaku ada perbedaan pendapat karena tidak adanya pertimbangan dari Majelis Hakim terkait seluruh fakta yang ada.

“Pada prinsipnya kami menghargai Putusan Majelis Hakim, namun kita berbeda persepsi mengenai analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap. Kita berbeda pendapat dan untuk itu kami ajukan kasasi,” ujar JPU Andrew Keya.

Lanjut JPU Andre Keya mengatakan, Adapun yang menjadi alasan pihaknya menyatakan kasasi yakni, Majelis Hakim tidak secara komprehensif mempertimbangkan seluruh fakta yang berkaitan dengan actus reus maupun mensrea dari Terdakwa Afred Baun, baik itu perbuatan Alfred Baun maupun niat yang menyertai dia serta keadaan-keadaan yang ada di sekeliling.

Baca Juga: PT BCA Multi Finance Membuka Lowongan Kerja Pada Dua Posisi, Berikut Kualifikasi yang Dibutuhkan

"Secara lebih rinci akan kami susun di memori Kasasi nantinya.
Bahwa untuk menyusun memori kasasi secara komprehensif, kami akan segera bersurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk meminta salinan putusan lengkap," pinta JPU Andre Keya.***

Editor: Agustinus Abatan

Tags

Terkini

Terpopuler