Sidang Putusan Kasus Korupsi BPBD TTU, Yosefina Lake Dipidana 3 Tahun 6 Bulan Penjara

5 April 2024, 16:25 WIB
Sidang putusan terhadap kedua terdakwa korupsi BPBD TTU berlangsung pada 5 April 2024. /Fridus Ciompah /realitasttu.com

Realitasttu.com - Sidang Putusan perkara kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Timor Tengah Utara (TTU) anggaran tahun 2021-2022 berlangsung pada 5 April 2024.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim A. A. Gd. Agung Pranata, SH, CN (Ketua Mejalis), Lizbet Adelina, SH (Hakim Anggota), Sutarno, SH, MH Roberto Cacosta, SH dan Dian Ismail, SH (Panitera Pengganti), dihadiri oleh Agung Eriansyah, SH (Jaksa Penuntut Umum), Antoni Stevan bangun, SH dan Luis Balun, SH (Penasihat Hukum) 

Baca Juga: BPBD TTU Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Bencana Hujan Disertai Angin Kencang di Desa Tualene

Kajari TTU Dr. Robert Jimmy Lambila, SH.MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Dalam Putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa secara bersama sama telah menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana melanggar ketentuan pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Untuk itu kata Adrew, Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap Yosefina Lake selaku mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU TA. 2021 dan 2022 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Selain itu terdakwa Yosefina Lake diwajibkan membayar Denda senilai Rp. 100.000.000.- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga: Penyidik Kejari TTU Serahkan Berkas Perkara Dugaan Kasus Korupsi BPBD TTU ke JPU Kejari TTU

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa Yosefina Lake diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 419.277.670.- 

Lebih lanjut ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelag guna menutupi uang pengganti tersebut. 

"Apabila Terdakwa Yosefina Lake tidak mempunyai harta yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Anggaran di BPBD, Tim Penyidik Kejari TTU Tetapkan Tersangka

Sedangkan terhadap Florensia Neonbeni kata Andrew, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan pada tahun 2021 dan selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2022, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, selain itu terdakwa Florensia Neonbeni diwajibkan membayar Denda senilai Rp. 100.000.000.- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa Florensia Neonbeni diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 688.133.058,76.-

Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelag guan menutupi uang pengganti tersebut. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor BPBD TTU, Sejumlah Dokumen Penting Disita

Bila Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

"Terhadap putusan kedua terdakwa tersebut kami selaku JPU menyatakan sikap pikir-pikir,' ujar Adrew.***






Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler