Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT Masih terus Bergulir

- 28 Juni 2022, 09:34 WIB
Terdakwa Randy Badjideh (kiri: berompi orange) dan tersangka Ira Ua (kanan, sekaligus merupakan istri Randy Badjideh. /Y. S. Amuna/ Realitasttu/ Kolase Foto Victory News Simon Selly dan Nahor Fatbanu
Terdakwa Randy Badjideh (kiri: berompi orange) dan tersangka Ira Ua (kanan, sekaligus merupakan istri Randy Badjideh. /Y. S. Amuna/ Realitasttu/ Kolase Foto Victory News Simon Selly dan Nahor Fatbanu /

 

 

Realitasttu.com - Kepastian hukum terkait kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, dengan terdakwa Randy Badjideh masih terus bergulir.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sempat menarik perhatian publik di seantero NTT, bahkan sampai ke luar daerah.

Perhatian publik terhadap kamatian Astri Manafe dan buah hatinya Lael Maccabe bermuculan dari berbagai arah, yang tujuannya adalah agar hukuman yang diberikan aparat penegak hukum kepada sang pelaku setimpal dengan perbuatannya.

 

Baca Juga: Mantan Petinju Nasional Anis Ceunfin Kembali Melatih Tinju di Tempat Asalnya TTU

 

Namun seperti apa hukuman yang akan diberikan kepada Randi Badjideh, penentuannya akan di berlangsung bulan Juli 2022 mendatang.

Penentuan nasib Randy Badjideh bulan depan tersebut menyusul rencana sidang lanjutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT, pada 13 Juli 2022 mendatang.

Diambil dari pemberitaan Flores terkini, mengutip Viktorynews.id, dengan judul "Nasib Randy Badjideh Ditentukan Bulan Depan, Penantian Masyarakat NTT Bakal Terjawab?"

 

Baca Juga: Krisis Ekonomi Melanda Negara Sri Lanka, WNI Memilih Tetap Bertahan

 

Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Randy Badjideh menjalani serangkaian sidang selama kurang lebih dua bulan, terhitung sejak 11 Mei 2022.

Untuk kasus ini, sejauh ini JPU telah menghadirkan puluhan saksi, baik itu merupakan kerabat korban maupun kerabat dari terdakwa Randy Badjideh.

Sidang kasus ini dipimpin lima hakim, satu hakim ketua, dan empat hakim anggota, dengan pemimpin sidang Ketua PN Kupang Wari Juniati.

 

Baca Juga: Sejumlah Masyarakat Desa Hauteas Barat Protes Ke Dinas PMD TTU

 

Sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Randy Badjideh berlangsung pada Senin 27 Juni 2022, di mana pihak Randy Badjideh menghadirkan Saksi Ahli dari Undana Kupang, yakni Dr. Simplexius Asa.

Dalam sidang itu, Simplexius Asa menguraikan secara garis besar hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara pidana sesuai yang diketahui ahli, tanpa masuk ke dalam pokok perkara.

Bahkan sebelum sidang dimulai, Simplexius Asa sempat meminta untuk merekam jalannya sidang tersebut.

 

Baca Juga: Rusia Akan Mendapat Sanksi Berat Dari G7

 

"Apa bisa direkam yang mulia?" tanya Dr. Simplexius Asa usai diangkat sumpahnya sebagai Saksi Ahli, seperti dilansir victorynews.id, Senin 27 Juni 2022.

Menurut Dr. Simplexius, permintaannya itu dimaksudkan untuk kepentingan pribadi, sekaligus sebagai pelajaran untuk anak-anak.

"Untuk pribadi dan sebagai pelajaran untuk anak-anak nanti yang mulia," jawab Saksi Ahli tersebut saat ditanya Hakim Wari Juniati terkait maksud dan tujuan permintaannya.

 

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR-RI Minta Lestarikan Bahasa Daerah Melalui Perda

 

Namun, permintaannya itu ditolak oleh Hakim Ketua Wari Juniati. Menurut Hakim Ketua, sidang itu tidak dapat direkam sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Sebelum perkara ini belum inkracht dan masih dalam persidangan, jangan dulu ya," ujar Hakim Wari Juniati.

Lantas bagaimanakah hasil putusan JPU Kejari Kota Kupang pada 13 Juli 2022 atas nasib terdakwa Randy Badjideh?

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Anjurkan Negara G7 Tanamkan Sektor Energi Bersih di Indonesia

 

Akankah penantian masyarakat NTT atas hukuman yang layak diberikan kepada terdakwa Randy Badjideh terjawab?

Bagaimana dengan Ira Ua?

Selain Randy Badjideh, perkembangan proses hukum terkait tersangka Ira Ua yang merupakan istri Randy Badjideh dalam kasus yang sama pun masih menyisakan pertanyaan.

Untuk proses hukum Ira Ua, sejauh ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas perkara sebelum disidangkan lebih lanjut.

 

 

Baca Juga: Tiba di Lokasi KTT G7, Presiden Jokowi Disambut Kanselir Jerman

 

Berkas perkara Ira Ua tersebut kini masih berada di tangan penyidik Polda NTT, setelah dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi.

Walaupun telah mencapai batas waktu maksimal 14 hari sejak dikembalikannya berkas perkara tersangka Ira Ua kepada penyidik Polda NTT, hingga saat ini jaksa peneliti Kejati NTT belum menerima pelimpahan kembali berkas perkara itu.

Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, membenarkan bahwa berkas perkara Ira Ua tersebut belum dikembalikan penyidik Polda NTT setelah dikembalikan untuk dilengkapi beberapa waktu lalu.

 

 

Baca Juga: Perubahan Data Dokumen di Gratiskan Oleh Korlantas Setelah Nama Jalan Dirombak

 

"Terkait berkas perkara IU (Ira Ua), sampai hari ini belum dikembalikan oleh penyidik dan sementara masih koordinasi penyidik dan jaksa peneliti," kata Abdul Hakim, Jumat 24 Juni 2022, dikutip dari victorynews.id.

Untuk diketahui pada Jumat 3 Juni 2022, jaksa peneliti Kejati NTT telah mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Ira Ua kepada penyidik Polda NTT.

 

Baca Juga: Aktor Iko Uwais Bakal Dijemput Paksa Bila Tidak Kooperatif

 

Kemudian pada 10 Juni 2022, jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT telah mengeluarkan P-19 atau petunjuk atas berkas perkara tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Polda NTT, dengan batas waktu 14 hari setelah dikeluarkannya petunjuk jaksa peneliti.***


Artikel ini telah tayang di portal Floresterkini.pikiran-rakyat.com dengan judul "Nasib Randy Badjideh Ditentukan Bulan Depan, Penantian Masyarakat NTT Bakal Terjawab?" https://floresterkini.pikiran-rakyat.com/lokal/pr-274856471/nasib-randy-badjideh-ditentukan-bulan-depan-penantian-masyarakat-ntt-bakal-terjawab

 

 

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: floresterkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah