Pihak Kepolisian Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor di Lebak

- 2 Agustus 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi Curanmor/pixabay
Ilustrasi Curanmor/pixabay /

Baca Juga: Mensos Risma Buka Suara Terkait Penimbunan Beras di Depok : Itu Bukan Zaman Saya

"Selanjutnya di temukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku lalu pelaku berhasil di bekuk oleh Team Jatanras Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya," terang Indik.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya lagi.  

Baca Juga: Kepolisian Menanggapi Beredarnya Sebuah Foto Roy Suryo Sedang Ikuti Kegiatan Dengan Penyangga Leher

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau siskamling di daerah masing-masing," imbaunya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.***

Baca Juga: Kominfo Telah Normalisasi Beberapa Aplikasi yang Terblokir, Bagaimana Nasib Paypal ?

Artikel ini telah tayang diportal pmjnews.com dengan judul "Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap"

https://pmjnews.com/article/detail/45209/polisi-bongkar-kasus-curanmor-di-lebak-dua-pelaku-ditangkap

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x