Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Bantuan Gerobak Bagi UMKM akan Digelar Besok Oleh Polri

- 1 September 2022, 07:00 WIB
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto: Dok Net)
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto: Dok Net) /

Realitasttu.com - Perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019, akan digelar Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dikutip dari pmjnews.com, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan dalam gelar perkara yang akan berlangsung pada Kamis, 1 September 2022 besok, polisi akan menetapkan tersangkanya.

"Rencana Kamis (besok) saya gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 31 Agustus 2022.

Pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi ini pada pekan depan. Setelah gelar perkara penetapan tersangka, hal ini disampaikan Cahyono.

"Senin atau Selasa minggu berikutnya saya rilis," ucapnya.

Baca Juga: Briptu Tommy Jadi Pemeran Pengganti Brigadir J, Netizen : Gantengnya Mirip Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

"Proses penyidikan, masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 8 Juli 2022.

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan sebanyak 46 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Hingga kini penyidik belum menetapkan terkait tersangkanya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x