Realitasttu.com - Putri Candrawahthi yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.
Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Permohonan untuk tidak ditahannya Istri Ferdy Sambo itu karena alasan kemanusiaan, memiliki anak yang masih kecil, dan keadaan kesehatannya masih kurang stabil.
Pengacara Putri Candrawahthi, Arman Hanis mengaku dirinya telah mengajukan permohonan itu.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman.
Baca Juga: Dinilai Tak Profesional Kasat Narkoba Polres Jaksek Dimutasi Oleh Kapolda Metro Jaya
Pengacara istri Ferdy Sambo mengatakan bahwa walaupun tidak ditahan namun tetap menjalankan wajib lapor yakni 2 kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor 2 kali seminggu," ucap Arman.
Arman menegaskan kembali Putri bukan tahanan kota dan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.