Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan dan Kondisi yang Tidak Stabil, Namun Wajib Lapor

- 1 September 2022, 10:28 WIB
Putri Candrawathi saat melakukan reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /Dok. PMJ News
Putri Candrawathi saat melakukan reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /Dok. PMJ News /

Realitasttu.com - Putri Candrawahthi yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Permohonan untuk tidak ditahannya Istri Ferdy Sambo itu karena alasan kemanusiaan, memiliki anak yang masih kecil, dan keadaan kesehatannya masih kurang stabil.

Pengacara Putri Candrawahthi, Arman Hanis mengaku dirinya telah mengajukan permohonan itu.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman.

Baca Juga: Dinilai Tak Profesional Kasat Narkoba Polres Jaksek Dimutasi Oleh Kapolda Metro Jaya

Pengacara istri Ferdy Sambo mengatakan bahwa walaupun tidak ditahan namun tetap menjalankan wajib lapor yakni 2 kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor 2 kali seminggu," ucap Arman.

Baca Juga: Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Bantuan Gerobak Bagi UMKM akan Digelar Besok Oleh Polri

Arman menegaskan kembali Putri bukan tahanan kota dan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah