Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT ke Bareskrim Polri

- 13 September 2022, 08:00 WIB
Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Bareskrim. (Foto: Istimewa/ Fajar).
Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Bareskrim. (Foto: Istimewa/ Fajar). /

Realitasttu.com - Pihak Kejaksaan Agung saat ini telah mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada Bareskrim Polri.

Dikutip dari pmjnews.com, Pihak penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara tersebut. Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), terhadap berkas perkara P19 yayasan ACT,” ujar Nurul dalam konferensi di Humas Polri, Senin,12 September 2022.

Baca Juga: 4 Tahun Diduduki Penjabat, Bupati Juandi Resmi Lantik Frans Fay Jadi Sekda TTU Definitif

Berkas perkara empat tersangka ACT yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.***

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Kasus Penyelewengan Dana ACT, Polri Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka"

https://pmjnews.com/article/detail/46531/kasus-penyelewengan-dana-act-polri-lengkapi-berkas-perkara-4-tersangka

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x