Polri Amankan Tersangka Perdagangan Orang

- 2 Oktober 2022, 09:00 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok PMJ)
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok PMJ) /

Realitasttu.com - Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dikutip dari pmjnews.com, TPPO tersebut rencananya akan mengirimkan korban untuk ditempatkan di negara Kamboja. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Direktorat Pidum melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini rencana TPPO ini akan ditempatkan di Kamboja atau Jaringan Kamboja,” ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu,1 Oktober 2022.

Baca Juga: Pimpin Upacara, Bupati Belu Baca Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diamankan tiga orang tersangka yang berinisial C, S, dan M beserta barang bukti.

“Untuk barang bukti yang disita adalah sebuah PC, kemudian 5 buah monitor, 1 laptop, dan 17 paspor,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, saat ini satuan tugas (satgas) TPPO sedang mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemda dan DPRD Belu Setujui Ranperda Perubahan APBD II

“Saat ini satgas TPPO sedang mendalami untuk menuntaskan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan juga bisa berkembang. Tapi kita masih menunggu update lebih lanjut dari Satgas TPPO,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x