Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin Ditangkap Polisi di Serang

- 17 Oktober 2022, 08:00 WIB
Pengedar obat keras diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Pengedar obat keras diamankan polisi. (Foto: PMJ News). /

Realitasttu.com - Tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Heximer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota, pada jumat 14 Oktober 2022.

Dikutip dari pmjnews.com, Kronologis penangkapan dijelaskan Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan

"Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) pada Jumat (14/10/2022) sekira jam 21.30 WIB di Pinggir Jalan Depan Indomart di Link Kesawon, Kelurahan Terondol, Kota Serang," kata Hengki pada Minggu,16 Oktober 2022.

Dari penangkapan HA, lanjut Hengki mengatakan, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras.

Baca Juga: Diduga Masuk Jaringan Teroris, ASN Ditangkap Densus 88

"Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir hexymer dan 100 butir tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut," tambahnya.

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan bahwa HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28).

"Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama," ujar Hengki.

Baca Juga: Diduga Lakukan Korupsi, Empat Orang Berhasil Diamankan Polisi di Mataram

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x