Realitasttu.com - Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji Pada Senin, Pukul 10.00 WiB.
Dikutip dari antaranews.com, "Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Baca Juga: Sukses Menangkap Bandar Judi Online dari Luar Negeri, Kapolri dapat Apresiasi dari Menko Polhukam
Pada sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, adalah dakwaan pertama pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE mengenai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Baca Juga: Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin Ditangkap Polisi di Serang
Disamping itu untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menugaskan personel sebanyak 170 untuk melakukan pengamanan dimana penjagaan mulai dari pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.