Realitasttu.com - Terungkap pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di persidangan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru ke Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigdir J.
Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm disaksikan istrinya Putri Candrawathi.
Baca Juga: Simak Profil dan Biodata Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
"Terdakwa langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada Richard disaksikan Putri Candrawathi," ujar Jaksa dikutip dari PikiranRakyat.com.
Dikatakan jaksa, penyerahan peluru itu usai Sambo merencanakan penembakan terhadap Brigadir J dan meminta Bharada E untuk menembak.
Baca Juga: Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo dkk Digelar Hari Ini di PN Jaksel