Penahanan Pengacara Alvin Lim Dipastikan Kejagung Sesuai Prosedur

- 20 Oktober 2022, 05:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa) /

Realitasttu.com - Upaya penjemputan dan penahanan pengacara Alvin Lim dilakukan sesuai prosedur yang telah dipastikan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya petugas dilengkapi surat tugas.

Dikutip dari pmjnews.com, Petugas juga sudah dibekali dokumen kelengkapan berkas administrasi lainnya, hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

"Sudah sesuai prosedur. Petugas kami lengkap membawa sprintugas, sprint penangkapan, termasuk berita acara penahanan," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu,19 Oktober 2022.

Baca Juga: Pelayanan Obor Mas di TTU Dinilai Mengecewakan, Anggota Sambangi Kantor Minta Mengundurkan Diri

Pernyataan Ketut ini sekaligus menjawab klaim pihak Alvin Lim yang menilai penjemputan dan penahanan dilakukan tanpa administrasi lengkap.

Langkah Kejagung terhadap Alvin Lim, menurut Ketut, demi menjalankan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam amar poin enam putusan disebutkan, memerintahkan agar Alvin Lim ditahan. Adapun putusan banding PT DKI Jakarta yakni Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan.

Baca Juga: Polda Sumut Sita Rumah Mewah Bos Judi Online di Cemara Asri

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x