Realitasttu.com - Perkembangan terbaru mengenai berkas perkara diterima Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
Dikutip dari pmjnews.com, Kini berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka RAS (Rionald Anggara Soerjanto) dinyatakan sudah lengkap atau P21,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 29 Oktober 2022.
Dikabarkan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penipuan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai direktur operasional PT Asli Rancangan Indonesia (ARI) sementara menjalani masa penahanannya yang diperpanjang selama 40 hari.
Baca Juga: Perubahan APBD Tahun 2022, Tiga Kabupaten di NTT Gunakan Perbup, Ini Penyebabnya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini berkas perkara tersangka RAS telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
“Pada hari Selasa Kemarin, tanggal 27 September 2022, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara tersangka saudara atas nama inisial RAS ke Jaksa di Kejaksaan Agung,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 28 September 2022.
“Berkas perkara telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa atau P19,” tambahnya.***