Sidang Lanjutan Kembali Dijalani Terdakwa Baiquni Wibowo

- 4 November 2022, 06:00 WIB
Terdakwa Baiquni Wibowo jalani sidang. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel).
Terdakwa Baiquni Wibowo jalani sidang. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel). /

Realitasttu.com - Sidang lanjutan dijalani terdakwa Baiquni Wibowo dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Baiquni perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari pmjnews.com, Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Baiquni Wibowo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Rabu, 26 Oktober 2022.

“Oleh karena itu, maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, November 2022.

Baca Juga: Kapten Kapal Cantika 77 Ditetapkan Jadi Tersangka

Sementara itu jaksa juga meminta kepada majelis untuk menerima dakwaan dari jaksa karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

“Jaksa penuntut umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara aquo telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Terus Lakukan Perbaikan di Tubuh Polri Demi Tingkatkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara,” tandas jaksa.

“Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x