Realitasttu.com - Seorang penjual makanan ringan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur dijalan RTM, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, diamankan Polres Metro Depok.
Dikutip dari pmjnews.com, Peristiwa yang dilakukan oleh pelaku berinisial Y (41) terjadi pada hari Minggu, 30 Oktober 2022, saat korban sedang menunggu uang kembalian. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
"Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban, modusnya seperti itu," ujar Yogen kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022.
Baca Juga: Siap-siap, Siaran TV Analog di Daerah Akan Dinonaktif Secara Bertahap
Yogen juga menambahkan, korban saat itu tidak diimingi-imingi uang oleh pelaku dan juga tidak melawan saat dilecehkan oleh pelaku. Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
“(Kemudian) orang tuanya membuat laporan,” jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan polisi di Mapolres Depok dan disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Baca Juga: Lagi, Kasus Penganiayaan Warga Bian Berhasil Didamaikan Kejari TTU
Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Lecehkan Bocah Perempuan, Penjual Makanan di Depok Ditangkap Polisi"