Terbukti Lakukan Tipikor, Jaksa Eksekusi Bernadus Sasi 3,6 Tahun Penjara

- 29 April 2023, 12:52 WIB
Foto : Bernadus Sasi (Kanan) dieksekusi 3,6 Tahun Penjara
Foto : Bernadus Sasi (Kanan) dieksekusi 3,6 Tahun Penjara /

Realitasttu.com - Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 10.00 Wita s.d pukul 10.20 Wita, bertempat di Rutan Kelas IIb Kupang, telah dilaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa Bernadus Sasi.

Dari press release yang diterima media ini, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor S.Hendrik Tiip.SH dan dibantu Johandi Laazar. SH staf Intelijen Kejari TTU terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/PN.KPG tanggal 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Bapal Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : 225/N.3.12/Fu.1/04/2023 tanggal 12 April 2023.

Sesuai dengan amar Putusan Majelis Hakim terpidana Bernadus Sasi dihukum dengan pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000 Subsidair 3 bulan kurungan dan dihukum membayar Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar,
Rp.608.674.035,61 (enam ratus delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh lima rupiah dan enam puluh satu sen).

Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Biji Semangka Penting Bagi Kesehatan, Simak yuk

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.***

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x