"Kasus TPPO di Eban sebanyak 1 orang dan tersangka diamankan di Desa Haulasi pada Senin (05/06). Sementara di Desa Oekopa jumlah korban sebanyak 16 orang dan pelaku bersama para korban berhasil diamankan, Kamis (08/06)," ungkapnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri : Dalam 3 Tahun Terdapat 500 Kasus TPPO
Menurutnya, para korban direkrut untuk diberangkatkan ke Palangkaraya dan Batam. Para korban akan dipekerjakan di kebun kelapa sawit.
"Jadi dalam ini minggu kita ungkap dua kasus TPPO di TTU," jelasnya.
Ia juga mengaku jika para tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk dimintai keterangan.
"Para tersangka disangkakan melanggar UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Baca Juga: Kapolda NTT Perintahkan Berantas Kasus TPPO
Kasat Reskrim itu juga mengharapkan agar masyarakat selalu waspada dan tidak tergiur dengan berbagai tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, katanya, para oknum perekrut juga agar berhenti melakukan cara yang tidak benar itu.