Realitasttu.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketiga tersangka ditetapkan setelah diringkus oleh Satreskrim Polres TTU pada tempat yang berbeda.
Dua tersangka diamankan di Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, dan salah satu tersangka di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.
Baca Juga: Polres TTU Tangkap Terduga Perekrut Tenaga Kerja Ilegal
Kedua tersangka di Eban yakni, Oktovianus Heli terduga pelaku TPPO dan Remigius Sonbay sebagai sopir. Sedangkan salah satu terduga pelaku TPPO di Desa Oekopa yakni Amandus Liu Taslulu.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H. S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S.H mengatakan bahwa korban dalam kasus tersebut sebanyak 17 orang.