Eks Mentan SYL Resmi Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi

- 14 Oktober 2023, 17:48 WIB
KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi.
KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi. /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

Realitasttu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

SYL remisi ditetapakan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak hanya SYL KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

Baca Juga: Brand Lokal & UMKM Rasakan Peningkatan, Produk Terjual Lebih dari 9 Kali Lipat di Shopee 10.10 Brands Festival

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) dikutip dari PMJ News. 

Alex menambahkan, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Eks Mentan tersebut disangkakan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

KPK Menetapkan Tiga Orang Tersangka 

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Horoskop Scorpio Hari Sabtu 14 Oktober 2023

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x