Penuntut Umum Kejari TTU Pindahkan Tahanan Korupsi DD Dionisius Taus ke Rutan Kupang

- 16 November 2023, 18:20 WIB
Foto : Berlangsungnya proses Pemindahan Tahanan
Foto : Berlangsungnya proses Pemindahan Tahanan /

Realitasttu.com - Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus (DT), periode 2015-2020, yang merupakan tahanan perkara korupsi Dana Desa, pada hari ini Kamis, 16 November 2023 telah dipindahkan dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang.

Pemindahan tahanan DT dilakukan oleh Agung Erinsyah, SH selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Kajari TTU, Doktor Roberth, Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Andrew Keya, Kamis,16 November 2023, mengungkapkan bahwa, Pemindahan tahanan ini berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 118/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/ PN Kpg tanggal 10 November 2023, dan selanjutnya perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Fatusene TA 2015 s/d 2020 akan segera disidangkan pada hari Jumat, tanggal 17 November 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.

"Pada hari ini Kamis 16 November 2023, kami telah memindahkan tahanan dengan inisial DT selaku Kepala Desa Fatusene Tahun 2015 s/d 2020 dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang, dan akan segera disidangkan pada hari Jumat,17 November 2023 di Pengadilan Tipikor Kupang," ujar Kajari TTU, Doktor Roberth, Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Andrew Keya, Kamis,16 November 2023.

Andrew juga menambahkan bahwa, Pemindahan tahanan ini juga berjalan dengan lancar dan aman, tanpa terkendala sesuatu apapun.

Baca Juga: Simak Beberapa Manfaat Minum Teh Bagi Kesehatan Tubuh

"Proses pemindahan tahanan ini berjalan dengan Aman dan lancar," tambah," tambah Kasi Pidsus Andrew Keya.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x