Terkait Pelaku Curanmor di TTU, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres TTU

- 29 Desember 2023, 22:09 WIB
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro /

Realitasttu.com - Mengenai Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) asal Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang melangsungkan aksinya di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat ini telah berada di tahanan sel Kepolisian Resort TTU (Polres TTU).

Pelaku Curanmor yang berinisial FB (33), ini sudah melakukan aksinya berulang - ulang kali dimana aksinya ini bukan hanya di Kabupaten TTU, namun Kabupaten tempat ia tinggal yakni TTS juga ia melangsungkan aksi Curanmornya.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, Kamis, 28 Desember 2023, pada saat Konferensi Pers mengatakan bahwa, pelaku Curanmor itu mereka sudah tahan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami dari Sat Reskrim mengadakan konferensi pers disini dan kami sudah menahan yang bersangkutan atau pelaku, dan sudah kami limpahkan berkas ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami jelaskan bahwa tersangka ini sudah melakukan empat kali dan sudah ada 4 laporan Polisinya," ujar Iptu Djoni Boro.

Iptu Djoni juga menambahkan bahwa, satu unit motor juga ditemukan di Kabupaten TTS dan itu pelakunya juga adalah orang yang sama.

Baca Juga: November Hingga Desember, Polri Tangkap 4.037 Tersangka Kasus Narkotika

"Kami juga menemukan satu unit motor dan kami limpahkan ke soe karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu di Soe, Kabupaten TTS, dan pemiliknya adalah orang Soe, dimana motor itu adalah motor beat warna putih dan pelakunya adalah orang yang sama yang sudah kami amankan ini," ungkap Iptu Djoni.

Iptu Djoni juga menjelaskan, Pelaku Curanmor ini dijerat dengan pasal 363, dengan ancaman hukuman, 7 tahun penjara

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x