Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali melakukan penyelesaian kasus secara Restoratif Justice (RJ), dua kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu, 10 Januari 2024.
Kedua perkara kasus KDRT itu tersangka masing-masing atas nama pelaku DBT dan SE.
Pelaksanaan proses perdamaian tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri TTU Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH dan didampingi Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.SH.MH dan Bosma Martua Raja Sinaga.SH.
Turut hadir dalam proses perdamaian tersangka DBT dan keluarga serta saksi korban YT beserta keluarga, tersangka SE dan keluarga serta saksi korban YB dan keluarga, Penyidik Polsek Wini, Penasihat Hukum masing - masing tersangka, tokoh masyarakat desa Oesoko dan tokoh masyarakat Desa Oekolo.
Baca Juga: JPU Kejari TTU Pindahkan Empat Tahanan Kasus Korupsi ke Rutan Kelas 2B Kupang
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip mengatakan, dari proses perdamaian tersebut kedua belah pihak dari masing-masing tersangka bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Karna sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, hari ini kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Bapak Kajati dan kepada Bapak Jaksa agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ," ungkapnya.
"Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatangan berita acara proses perdamaian berhasil," tambah Hendrik.***