Kejari Belu Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

- 1 Maret 2024, 20:18 WIB
Kejaksaan Negeri Belu restoratif justice kasus penganiayaan pada Jumat, 1 Maret 2024 di Kantor Kejari Belu.
Kejaksaan Negeri Belu restoratif justice kasus penganiayaan pada Jumat, 1 Maret 2024 di Kantor Kejari Belu. /Realitasttu.com

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Belu kembali menyelesaikan kasus penganiayaan melalui jalur Restoratif Justice (jalur perdamaian) di Kejaksaan Negeri Belu, Jumat, 1 Maret 2024. 

Penyelesaian perkara tindak pidana umum (Penganiayaan) ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang terjadi di Jalan Raya Kakiba A, Dusun Kakiba A, Desa Dirma, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Belu, Alfredo J.M. Manullang, S.H.,M.H., selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Belu, Tersangka beserta keluarga, Korban beserta keluarga dan Tokoh Masyarakat.

Baca Juga: Kejari TTU Terima 39 Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, ini Daftar Desa yang Dilaporkan

Kegiatan yang berlangsung secara sederhana tersebut diawali dengan ucapan terimakasih oleh Tokoh Masyarat kepada Kejaksaan Negeri Belu yang telah membantu proses penyelesaian perkara tersebut. 

Selanjutnya Kajari Belu membacakan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: PRINT-108/N.3.13/Eoh.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 atas nama Tersangka PETRUS HANE SERAN alias PAULUS.

Untuk diketahui bahwa perkara tersebut sejak awal sudah diinisiasi oleh Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belu Shelter F. Wairata, S.H., sehingga kesepakatan penyelesaian perkara secara RJ dapat dilakukan. 

Baca Juga: Bupati TTU, Juandi David Maju Lagi Pada Pilkada Tahun 2024

Pelaksanaan proses perdamaian antara kedua belah pihak bersama keluarga oleh Jaksa Fasilitator dintandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20).

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x