Kejari Belu Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

- 1 Maret 2024, 20:18 WIB
Kejaksaan Negeri Belu restoratif justice kasus penganiayaan pada Jumat, 1 Maret 2024 di Kantor Kejari Belu.
Kejaksaan Negeri Belu restoratif justice kasus penganiayaan pada Jumat, 1 Maret 2024 di Kantor Kejari Belu. /Realitasttu.com

Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Tahun 2024, Simak Ini Jadwal Lengkapnya

Sejalan dengan yang telah disampaikan oleh Kajari Belu, Jaksa Fasilitator Alfredo J.M. Manullang, S.H.,M.H., juga menyampaikan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran paradigma yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan keadilan retributive yaitu gagasan yang menitikberatkan pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku yang kita kenal dengan restorative justice atau keadilan restorative. 

"Kami harapkan para pihak dapat mengambil pelajaran penting dari kejadian ini agar tidak mengulangi/melakukan tindak pidana di kemudian hari lagi," ungkapnya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x