Kejari Belu Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

- 1 Maret 2024, 20:18 WIB
Kejaksaan Negeri Belu restoratif justice kasus penganiayaan pada Jumat, 1 Maret 2024 di Kantor Kejari Belu.
Kejaksaan Negeri Belu restoratif justice kasus penganiayaan pada Jumat, 1 Maret 2024 di Kantor Kejari Belu. /Realitasttu.com

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Belu kembali menyelesaikan kasus penganiayaan melalui jalur Restoratif Justice (jalur perdamaian) di Kejaksaan Negeri Belu, Jumat, 1 Maret 2024. 

Penyelesaian perkara tindak pidana umum (Penganiayaan) ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang terjadi di Jalan Raya Kakiba A, Dusun Kakiba A, Desa Dirma, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Belu, Alfredo J.M. Manullang, S.H.,M.H., selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Belu, Tersangka beserta keluarga, Korban beserta keluarga dan Tokoh Masyarakat.

Baca Juga: Kejari TTU Terima 39 Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, ini Daftar Desa yang Dilaporkan

Kegiatan yang berlangsung secara sederhana tersebut diawali dengan ucapan terimakasih oleh Tokoh Masyarat kepada Kejaksaan Negeri Belu yang telah membantu proses penyelesaian perkara tersebut. 

Selanjutnya Kajari Belu membacakan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: PRINT-108/N.3.13/Eoh.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 atas nama Tersangka PETRUS HANE SERAN alias PAULUS.

Untuk diketahui bahwa perkara tersebut sejak awal sudah diinisiasi oleh Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belu Shelter F. Wairata, S.H., sehingga kesepakatan penyelesaian perkara secara RJ dapat dilakukan. 

Baca Juga: Bupati TTU, Juandi David Maju Lagi Pada Pilkada Tahun 2024

Pelaksanaan proses perdamaian antara kedua belah pihak bersama keluarga oleh Jaksa Fasilitator dintandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20).

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut merupakan tindaklanjut dari persetujuan RJ yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I, dan Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Riono Budisantoso, S.H., M.A., melalui sarana video conference pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., menyampaikan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke 2 (dua) yang di RJ kan. 

Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Baru Kefamenanu TTU Merosot Drastis

Pelaksanaan Restorative Justice ini diberikan penghentian penuntutan dengan alasan: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka.

"Pihak Korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan Tersangka dan telah ada pemulihan hak-hak korban berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang  Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kajari Belu. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Jumat 1 Maret 2024

Selanjutnya Kajari Belu juga menyampaikan Restorative Justice ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Belu untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya.

Sekaligus lanjut Kajari, membuka peluang untuk pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara. 

"Karena tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur litigasi/penal," tukasnya. 

Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Tahun 2024, Simak Ini Jadwal Lengkapnya

Sejalan dengan yang telah disampaikan oleh Kajari Belu, Jaksa Fasilitator Alfredo J.M. Manullang, S.H.,M.H., juga menyampaikan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran paradigma yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan keadilan retributive yaitu gagasan yang menitikberatkan pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku yang kita kenal dengan restorative justice atau keadilan restorative. 

"Kami harapkan para pihak dapat mengambil pelajaran penting dari kejadian ini agar tidak mengulangi/melakukan tindak pidana di kemudian hari lagi," ungkapnya.***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x