Baca Juga: BMKG : Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Takengon Aceh Tengah
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Yesus Mengutus Muridnya, Renungan Minggu 03 Juli 2022 Bagi Umat Katolik
Diinformasikan apabila hasil scan QR code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan.
Namun jika terdapat warna merah, maka pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.
Kemudian untuk pembelian MGCR sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) tentukan dengan sebesar Rp14.000 per Liter atau Rp15.500 per kg.