Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Langkah-langkahnya

- 3 Juli 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng Curah / Pikiran Rakyat
Ilustrasi Minyak Goreng Curah / Pikiran Rakyat /

Bagi para konsumen/pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR masih tetap bisa dilakukan.

Namun harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pihak penjual. Lalu penjual pun akan mencatat NIK pembeli.

Penjualan MGCR Minyak Goreng, dapat diakses melalui link minyak-goreng.id yang ada di lokasi terdekat atau di sekitar wilayah tempat tinggal pembeli.

Demikian pembelian minyak goreng curah untuk rakyat, sebagaimana informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran rakyat depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x