Bagi para konsumen/pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR masih tetap bisa dilakukan.
Namun harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pihak penjual. Lalu penjual pun akan mencatat NIK pembeli.
Penjualan MGCR Minyak Goreng, dapat diakses melalui link minyak-goreng.id yang ada di lokasi terdekat atau di sekitar wilayah tempat tinggal pembeli.
Demikian pembelian minyak goreng curah untuk rakyat, sebagaimana informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News. ***