Sebagai tambahan informasi, desain paspor RI terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor pada desain paspor terbaru.***